PRFMNEWS - Seorang pria berinisial EW (45) tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang berumur 16 tahun.
Kini tersangka telah ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang atas aksinya tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol , Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari istri tersangka.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi rumah tersangka di kawasan Balaraja.
"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," kata Romdhon, yang dikutip dari PMJNEWS.
Romdhon menambahkan bahwa tersangka mengaku terangsang dan melakukan aksinya bejatnya tersebut di rumahnya.
"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu 9 Juli 2022 tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," ujar Romdhon.
Setelah aksi bejat yang dilakukan tersangka, korban kemudian menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada ibunya.
Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan kepolisian.
"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu 16 Juli 2022 tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon.
Baca Juga: Guru di Bandung Perkosa 13 Siswi, Ada yang Sampai Melahirkan 2 kali
Atas tindakan tersebut , tersangka terjerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tutur Romdhon.
Romdhon mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan trauma healing kepada korban.
"Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," tutup Romdhon.***