PRFMNEWS - Seorang pria berinisial EW (45) tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang berumur 16 tahun.
Kini tersangka telah ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang atas aksinya tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol , Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari istri tersangka.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi rumah tersangka di kawasan Balaraja.
"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," kata Romdhon, yang dikutip dari PMJNEWS.
Romdhon menambahkan bahwa tersangka mengaku terangsang dan melakukan aksinya bejatnya tersebut di rumahnya.
"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu 9 Juli 2022 tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," ujar Romdhon.