PRFMNEWS - Rencana peraturan mengenai pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan pada beberapa waktu yang lalu dibatalkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perencanaa tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di Angkutan Umum, khususnya Angkot.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo yang saat ini memang belum bisa peraturan tersebut diterapkan.
Baca Juga: Pemkab Sisir Wilayah Kabupaten Bandung, Cari Desa-desa yang Berpotensi Dijadikan Desa Wisata
"Pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam Angkot, saat ini belum dapat dilaksanakan," terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Rabu, 13 Juli 2022.
Syafrin menyatakan, karena belum bisa diterapkannya peraturan tersebut, Dishub DKI Jakarta akan membentuk Pos Sapa yaitu Sahabat Perempuan dan Anak di moda transportasi melalui nomor aduan di 112.
Pos Sapa sendiri sudah ada di 23 halte TransJakarta, 13 stasiun MRT dan enam stasiun LRT Jakarta, dan rencananya juga merambah angkot.
Baca Juga: 8 Makanan yang Bisa Turunkan Kadar Kolesterol Secara Alami Menurut dr. Cahyo
Direncanakan, Pos Sapa akan diperluas lagi hingga menjangkau layanan angkutan umum.