PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh pada hari Minggu (Ahad), 10 Juli 2022.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga telah menetapkan Idul Adha 1443 jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.
Menuju Idul Adha, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjangkit sejumlah hewan ternak di Indonesia.
Baca Juga: Provinsi di Indonesia dengan Kasus PMK Hingga di atas 80 Persen, Jawa Barat Tertinggi?
Meski begitu, kurban masih diperbolehkan untuk dilaksanakan, hanya saja perlu memperhatikan beberapa hal penting, mulai dari pemotongan hewan, pengolahan limbah, pemotongan daging, penyimpanan dan lainnya.
Masyarakat bisa melakukan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang tersedia di wilayahnya masing-masing,ataupun di luar RPH.
Diunggah Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) di akun Instagram resminya @ditjen_pkh, berikut ketentuan pemotongan hewan kurban untuk mencegah PMK:
Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)