Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha Agar Terhindar dari Wabah PMK

- 8 Juli 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban.
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh pada hari Minggu (Ahad), 10 Juli 2022.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga telah menetapkan Idul Adha 1443 jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.

Menuju Idul Adha, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjangkit sejumlah hewan ternak di Indonesia.

Baca Juga: Provinsi di Indonesia dengan Kasus PMK Hingga di atas 80 Persen, Jawa Barat Tertinggi?

Meski begitu, kurban masih diperbolehkan untuk dilaksanakan, hanya saja perlu memperhatikan beberapa hal penting, mulai dari pemotongan hewan, pengolahan limbah, pemotongan daging, penyimpanan dan lainnya.

Masyarakat bisa melakukan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang tersedia di wilayahnya masing-masing,ataupun di luar RPH.

Diunggah Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) di akun Instagram resminya @ditjen_pkh, berikut ketentuan pemotongan hewan kurban untuk mencegah PMK:

Baca Juga: Bagaimana Cegah PMK pada Daging Kurban, Masyarakat Diimbau Tidak Satukan Daging dan Jeroan dalam Satu Tempat

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x