1.RPH yang digunakan untuk kurban ditetapkan Bupati/Wali Kota setiap wilayah
2.RPH memiliki fasilitas perebusan, pelayuan, penggaraman kulit dan penanganan limbah
3.Terdapat dokter hewan atau paramedik di RPH untuk periksa antemortem dan postmortem
4.Hewan yang masuk RPH harus sehat, disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan hewan atau Sertifikat Veteriner
5.Pelaksanaan pemeriksaan antemortem maksimal 12 jam sebelum dipotong
6.Petugas yang menangani hewan dan terlibat selama proses harus menerapkan higiene personil dan menggunakan APD
7.Pembersihan dan desinfeksi terhadap sarana, prasarana, APD dan alat angkut
Pemotongan hewan kurban di luar RPH
1.Tempat pelaksanaan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah/Dinas setempat.
2.Pemotongan dilakukan segera dalam satu hari
3.Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
4.Lahan luas dengan pagar dan pembatas
5.Tersedia tempat penampungan hewan dan tempat isolasi untuk hewan tidak sehat
6.Memenuhi persyaratan hygiene sanitasi
7.Tersedia bahan dan fasilitas untuk pembersihan dan desinfeksi
8.Tersedia air bersih yang cukup
9.Tersedia perebusan
10.Tersedia lubang galian untuk limbah
11.Tersedia area penguburan bangkai
Baca Juga: Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK, Simak Fatwa MUI Berikut ini
Itulah ketentuan penting yang perlu diperhatikan masyarakat, agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan dengan aman dan mencegah penularaan PMK di wilayah tersebut.***