Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha Agar Terhindar dari Wabah PMK

- 8 Juli 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban.
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. /Diskominfo Kota Bandung

1.RPH yang digunakan untuk kurban ditetapkan Bupati/Wali Kota setiap wilayah
2.RPH memiliki fasilitas perebusan, pelayuan, penggaraman kulit dan penanganan limbah
3.Terdapat dokter hewan atau paramedik di RPH untuk periksa antemortem dan postmortem
4.Hewan yang masuk RPH harus sehat, disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan hewan atau Sertifikat Veteriner
5.Pelaksanaan pemeriksaan antemortem maksimal 12 jam sebelum dipotong
6.Petugas yang menangani hewan dan terlibat selama proses harus menerapkan higiene personil dan menggunakan APD
7.Pembersihan dan desinfeksi terhadap sarana, prasarana, APD dan alat angkut

Baca Juga: Resep Alami yang Bisa Obati Gagal Ginjal Kronis Ala dr Zaidul Akbar, Asalkan Lakukan ini Sebelum Diminum

Pemotongan hewan kurban di luar RPH

1.Tempat pelaksanaan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah/Dinas setempat.
2.Pemotongan dilakukan segera dalam satu hari
3.Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
4.Lahan luas dengan pagar dan pembatas
5.Tersedia tempat penampungan hewan dan tempat isolasi untuk hewan tidak sehat
6.Memenuhi persyaratan hygiene sanitasi
7.Tersedia bahan dan fasilitas untuk pembersihan dan desinfeksi
8.Tersedia air bersih yang cukup
9.Tersedia perebusan
10.Tersedia lubang galian untuk limbah
11.Tersedia area penguburan bangkai

Baca Juga: Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK, Simak Fatwa MUI Berikut ini

Itulah ketentuan penting yang perlu diperhatikan masyarakat, agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan dengan aman dan mencegah penularaan PMK di wilayah tersebut.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah