Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022, Sri Mulyani Ungkap Ada Perbedaan Besaran dari Tahun 2021

- 29 Juni 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS di tahun 2022 akan cair pada Juli.
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS di tahun 2022 akan cair pada Juli. /Pixabay/ Stevepb

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, imbuhnya, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Terlebih menjelang tahun ajaran baru saat ini, pengeluaran orang tua umumnya meningkat untuk memenuhi kebutuhan anak-anak mereka yang akan kembali masuk sekolah.

Baca Juga: Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai MyPertamina, 4 Wilayah Jabar ini Pertama Terapkan Mulai 1 Juli

Selain itu, Menkeu pun menceritakan bahwa dalam dua tahun terakhir, terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 akibat pandemi COVID-19 yang sangat mengguncang Indonesia.

“Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” tuturnya.

Saat angka kasus varian Delta meningkat pesat di Tanah Air pada tahun 2021 dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi.

Ditambah saat itu kondisi APBN belum sepenuhnya pulih, Sri menyebut, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: 22 Nama Jalan Diubah, Besok Disdukcapil Jakarta Buka Layanan Gratis Ganti Alamat KTP dan KIA di 6 Lokasi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x