Siapa Saja yang Boleh Membeli Solar Bersubsidi? Berikut Ketentuannya

- 28 Juni 2022, 20:16 WIB
Siapa Saja yang Boleh Membeli Solar Bersubsidi
Siapa Saja yang Boleh Membeli Solar Bersubsidi /subsiditepat.mypertamina.id

PRFMNEWS – Aplikasi My Pertamina mulai 1 Juli 2022 wajib digunakan untuk bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020, terdapat ketentuan penerima BBM bersubsidi jenis Solar antara lain:

1. Transportasi Darat: kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6), ambulance, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran.

Baca Juga: 4 Wilayah di Jawa Barat Ini Jadi Uji Coba Beli Pertalite dan Solar pakai QR Code

2. Transportasi Air: menggunakan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia dan kapal pelayaran rakyat/perintis.

3. Usaha Perikanan: nelayan dengan kapal yang terdaftar dan pembudidaya ikan skala kecil

4. Usaha Pertanian: petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Baca Juga: Konsumen Pertalite dan Biosolar Wajib Pakai MyPertamina, Ini Tanggapan Legislatif

5. Layanan Umum/Pemerintah: krematorium, tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, rumah sakit tipe C & D.

6. Usaha Mikro / UMKM dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x