Ternyata ini Alasan Ilmiah Polisi Larang Pengemudi Main HP Saat Berkendara di Jalan

- 26 Juni 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi main HP saat berkendara motor / Astra Motor Bengkulu
Ilustrasi main HP saat berkendara motor / Astra Motor Bengkulu /

Jamal pun menegaskan, main HP saat mengemudi melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 283 berbunyi ‘setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu’,” jelasnya.

“Untuk itu kepada seluruh pengendara baik roda empat maupun dua agar selalu berhati-hati. Tentunya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” imbau Jamal.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x