PRFMNEWS - Larangan main handphone (HP) saat mengemudikan motor ataupun mobil jadi salah satu pelanggaran berlalu lintas yang dapat kena sanksi denda tilang Rp750 ribu ataupun ancaman 3 bulan penjara.
Ternyata ada alasan ilmiah mengapa polisi melarang pengemudi main HP saat berkendara yang berpotensi mengganggu konsentrasi sehingga bisa berujung kecelakaan dan mengancam keselamatan jiwa.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam membenarkan bahwa pengendara yang bermain HP atau ponsel saat mengemudi dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
“Saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi, salah satunya menggunakan ponsel karena dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia,” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari keterangan resmi Korlantas Polri.
Jamal melanjutkan, waktu reaksi manusia itu sekitar 1 – 2 detik untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan.
Maka atas alasan ilmiah tersebut, penggunaan HP saat mengemudi jelas sangat berbahaya bagi keselamatan diri pengemudi, penumpang, maupun pengendara lainnya di jalan.
“Sebagai contoh, dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata yang melihat mobil mengerem di depan kita agar sampai ke otak dan memutuskan untuk melakukan pengereman,” terangnya.