Tak Hanya Blacklist, YLKI Sebut Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Kereta Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara

- 22 Juni 2022, 08:00 WIB
Pelecehan yang dilakukan penumpang Kereta.
Pelecehan yang dilakukan penumpang Kereta. /Twitter

Guna mencegah terjadinya kembali kejadian serupa di kemudian hari, Tulus mengimbau KAI rutin melakukan sosialisasi di berbagai layanan kereta api terkait berbagai ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual tersebut.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendukung KAI yang akan melakukan blacklist NIK pelaku jika terbukti lakukan pelecehan seksual dalam layanan kereta api.

Baca Juga: Pengikut Twitternya Mencapai 50 Ribu, Loh Kean Yew Ucapkan Terima Kasih dengan Cara Unik

Menurutnya, hal tersebut bisa memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum termasuk kereta api.

Djoko juga menyarankan agar KAI dapat berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan dalam penerapan kebijakan sanksi tersebut dan upaya antisipasi kejadian serupa tak kembali terulang. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x