PRFMNEWS - Terkait kasus viral pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria terhadap penumpang KAI wanita yang duduk disebelahnya, pelaku kini mendapat tindakan tegas dari KAI.
Terkait hal tersebut, KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Ini merupakan satu langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Baca Juga: Oknum Pengamen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Wanita di Perempatan Buah Batu Bandung
lebih lanjut, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.
“KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil,” tulis KAI dalam unggahan di Instagram resminya, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Instagram resmi KAI pada Selasa 21 Juni 2022.
Baca Juga: Oknum Driver Ojol yang Lakukan Pelecehan Seksual di Bali Diringkus Polisi, Ada 11 TKP
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.