Tak Hanya Blacklist, YLKI Sebut Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Kereta Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara

- 22 Juni 2022, 08:00 WIB
Pelecehan yang dilakukan penumpang Kereta.
Pelecehan yang dilakukan penumpang Kereta. /Twitter

PRFMNEWS – Viral di media sosial sebuah video menampilkan seorang penumpang pria lakukan pelecehan seksual pada penumpang wanita yang duduk di kursi sampingnya saat perjalanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberi sanksi tegas, yakni blacklist NIK KTP penumpang pria pelaku pelecehan seksual itu, sehingga tak bisa lagi gunakan layanan perjalanan kereta api ke depannya.

Selain kebijakan sanksi blacklist, pelaku pelecehan seksual terhadap penumpang di kereta api bisa diproses secara hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta yang Viral Masuk Daftar Hitam PT KAI, Dicekal Naik Kereta Api

Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku yang terbukti lakukan pelecehan seksual pada penumpang di kereta api itu disampaikan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Melansir laman KAI, Tulus menyebut, tindakan pelecehan pada penumpang kereta api bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual yang diatur dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Aturan itu mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta,” tuturnya.

Baca Juga: Viral di Medsos, KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api

Namun untuk kasus viral yang baru-baru ini terjadi, Tulus menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi antara pelaku dan korban terkait penyelesaian masalah tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x