Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta yang Viral Masuk Daftar Hitam PT KAI, Dicekal Naik Kereta Api

- 21 Juni 2022, 21:15 WIB
 Ilustrasi kereta api./ Instagram.com @kai121_
Ilustrasi kereta api./ Instagram.com @kai121_ /

PRFMNEWS – Viral video di sosial media terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh seseorang kepada seorang wanita. Dengan kejadian tersebut, PT KAI telah memasukkan pelaku ke daftar hitam (blacklist).

PT KAI melakukan tindakan tegas kepada pelaku pelecehan seksual yang terjadi di kereta api Argo Lawu Relasi Solo Balapan – Gambir.

“KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI,” kata PT KAI pada unggahan Instagramnya hari ini, Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: Selesai Dibangun, PT KAI Umumkan Jadwal Uji Coba Stasiun Matraman Jakarta Khusus Penumpang KRL

Dengan mem-blacklist penumpang tersebut dapat memberikan efek jera dan mencegah pelaku untuk melakukan hal yang serupa di dalam kereta api. Dengan demikian pelaku tidak diperbolehkan lagi menaiki kereta PT KAI.

“Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin,” lanjut PT KAI.

Video tersebut viral di sosial media ketika seorang perempuan yang tengah duduk di kursinya mendapatkan hal yang tidak mengenakan dan termasuk pelecehan seksual pada Minggu, 19 Juni 2022. PT KAI pun telah membuat permohonan maaf kepada korban atas ketidaknyamanan sebagai penumpang.

Baca Juga: Jangan Klik Link ini, Waspadai Kejahatan Penipuan Mengatasnamakan Program Promo KAI

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x