Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi, Wamenag Beri Apresiasi dan Sampaikan 3 Fakta ini

- 9 Juni 2022, 17:50 WIB
Warga Karawang Bentangkan Spanduk Penolakan Khilafatul Muslimin
Warga Karawang Bentangkan Spanduk Penolakan Khilafatul Muslimin /Karawangpost/

Baca Juga: Penderita Gangguan Lambung Tetap Bisa Diet? dr. Saddam Ismail Bagikan Tips Diet untuk Penderita Maag

“Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kemenag. Begitu pula sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan tidak terdaftar di Kemenag,” ungkapnya.

Kedua, gerakan yang dilakukan Khilafatul Muslimin merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI yang sah dan dalam pandangan Islam termasuk bughat (haram).

Hal tersebut, ujarnya, merujuk keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2006 di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia.

"Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara," tuturnya.

Ketiga, menurut Zainut, konsep khilafah yang diusung oleh kelompok seperti Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep NKRI.

Baca Juga: Di Jabar, Harga Minyak Goreng Curah Sudah Mulai Turun, ini Harga Terbarunya

Bahkan konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia. Juga mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.

"Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa," katanya.

Zainut menambahkan, masalah khilafah sesuai pandangannya, sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Khilafah dipahami sebagai satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan serta ditegakkan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x