Perlukah Kuota Internet untuk Menonton Siaran Digital dengan Set Top Box?

- 7 Juni 2022, 20:07 WIB
Ilustrasi televisi digital.
Ilustrasi televisi digital. /Pixabay/Alehandra13

PRFMNEWS - Analog Switch Off atau penghentian siaran analog di Indonesia akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022 mendatang.

Program pemerintah ini akan membuat masyarakat bermigrasi dari siaran televisi analog ke siaran televisi digital.

Jadwal Analog Switch Off (ASO) sudah dimulai sejak 30 April 2022 dan dilanjutkan bertahap di berbagai daerah se-Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Analog Switch Off di Pulau Jawa untuk Semua Kabupaten dan Kota

Untuk bisa menonton siaran digital, masyarakat diminta menggunakan alat bernama Set Top Box (STB).

Set Top Box juga biasanya disebut Dekoder, Converter, Receiver, atau Pengubah sinyal.

Lantas, apakah untuk menonton siaran digital dengan STB harus menggunakan kuota internet?

Terkait ini, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Hardly Stefano Fenelon Pariela punya jawabannya.

Baca Juga: Daftar Set Top Box yang Kantongi Sertifikat Kominfo untuk Persiapan Analog Switch Off

Menurut Komisioner KPI Hardly, masyarakat tidak memerlukan kuota internet untuk menonton siaran digital dengan Set Top Box.

Pasalnya, TV digital bukan siaran televiisi yang menggunakan akses internet atau streaming.

"Walaupun sama-sama menggunakan teknologi digital, siaran televisi digital bukanlah siaran televisi melalui internet,” ucap Hardly, dikutip dari laman resmi indonesia.go.id.

Jadi, masyarakat tidak memerlukan paket data. Hanya memerlukan Set Top Box (STB) maka siaran TV digital bisa lancar dan siap menyambut era baru televisi digital.

Baca Juga: TV Analog Bakal Diganti TV Digital, Simak Perbedaannya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengatakan, dalam migrasi itu frekuensi analog akan digabungkan dengan spektrum frekuensi radio sebagai landasan penyiaran televisi digital di dalam negeri.

Penggabungan dari dua sumber daya alam frekuensi itu disebut sebagai multipleksing (Mux).

Penggunaan ini, lanjutnya, akan membuat industri penyiaran televisi menjadi semakin efisien. Dengan infastruktur frekuensi yang besarnya terbatas, bisa dioptimalkan untuk menayangkan penyiaran televisi hingga puluhan program pada waktu yang bersamaan.

"Lembaga penyiaran dalam pengoperasian multiplexing dapat menyiarkan hingga 10 program secara bersamaan hal ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien," kata Menkominfo.

Baca Juga: Berikut Jadwal Analog Switch Off di Wilayah Jabar, Bandung Masuk Tahap 2

Kisaran harga STB yang disediakan pada berbagai platform dagang dalam jaringan (marketplace) antara Rp150.000 hingga Rp250.000.

Cukup terjangkau bagi masyarakat yang ingin segera menikmati siaran televisi berkualitas dengan menggunakan teknologi digital.

Anda juga bisa mengecek apakah STB yang sudah dibeli memiliki sertifikat dari Kominfo atau tidak dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Ini Lho Cara Memilih STB yang Tepat dan Bersertifikat Kominfo

1. Akses website https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi

2. Pilih 'Set Top Box/Dekode' pada menu Nama Perangkat

3. Isi menu 'Merek' dengan merek STB yang Anda miliki

4. Isi menu 'Model/Tipe' dari STB yang Anda Miliki

5. Apabila STB Anda tertera pada halaman website, artinya STB Anda sudah siap digital

Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x