Tegas! Ini Ancaman Hukuman Bagi Orang yang Upload Spoiler Film Bioskop di Medsos Termasuk KKN di Desa Penari

- 14 Mei 2022, 19:30 WIB
Poster film KKN di Desa Penari
Poster film KKN di Desa Penari /Instagram.com/@kknmovie



PRFMNEWS – Belakangan viral potongan atau cuplikan film atau spoiler video ‘KKN Di Desa Penari’ hasil rekaman orang tak bertanggung jawab yang di-upload ke berbagai media sosial (medsos), termasuk TikTok dan Instagram.

Padahal, hukuman pidana bisa mengancam pelaku yang merekam dan menyebarluaskan spoiler video film saat sedang ditayangkan di bioskop, salah satunya KKN di Desa Penari.

Ancaman hukuman terhadap pelaku pembajakan dengan merekam dan mengupload spoiler video film dari tayangan bioskop termasuk KKN Di Desa Penari ke medsos, disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM melalui akun TikTok resmi @djkikemenkumham.

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Sukses di Singapura, Netizen Tanya dan Tebak Judulnya Jadi Apa di Sana

Berbeda dengan trailer, mengupload spoiler video film yang sedang tayang di bioksop termasuk salah satu perbuatan melawan hukum pidana.

Melansir keterangan unggahan tersebut, mengupload atas dasar menyebarluaskan spoiler video film yang sedang tayang di bioskop seperti KKN Di Desa Penari termasuk kategori pelanggaran hak cipta.

Ancaman hukuman pidana bagi pelaku yang mengupload spoiler video film tanpa izin pemilik karya diatur dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Sukses di Singapura, Netizen Tanya dan Tebak Judulnya Jadi Apa di Sana

Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Serai dan Daun Salam Bagus Untuk Mengatasi Penyakit-Penyakit ini, Kata dr. Zaidul Akbar

“Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tulis akun tersebut, dikutip prfmnews.id pada Sabtu, 14 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x