Sementara itu, seseorang diperbolehkan mengupload ulang cuplikan video yang dirilis resmi oleh rumah produksi atau produser sebagai media promosi film sebelum ditayangkan yang disebut trailer.
“Kalau trailer boleh kok, karena rilisan resmi dari produser filmnya. Ingat, bukan foto atau potongan filmnya ya,” tulis penjelasan di akun tersebut. ***