Apakah Ibu Hamil dan Balita Boleh Naik Pesawat? Simak Aturannya Berikut Ini

- 7 Mei 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi pesawat Turkish Airlines
Ilustrasi pesawat Turkish Airlines /Pixabay.com/Surprising_Shots/

PRFMNEWS – Apakah ibu hamil dan balita boleh naik pesawat? Sebaiknya Anda simak peraturannya berikut ini.

Seperti dilansir dari akun Instagram @soekarnohattaairport, disebutkan bahwa ibu hamil dan balita diperbolehkan untuk naik pesawat. Tetapi ada peraturan yang harus diikuti berdasarkan maskapai yang digunakan.

Hal tersebut dilakukan demi menyangkut keselamatan ibu hamil ataupun balita selama masa penerbangan.

Bisa jadi setiap maskapai memiliki peraturan yang berbeda-beda, sebaiknya Anda menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu jauh-jauh hari sebelum memesan tiket pesawat untuk menanyakan apa saja aturan untuk ibu hamil maupun balita.

Baca Juga: Penyebab Tangan dan Jari-Jari Sering Kesemutan Serta Cara Mengatasinya, Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar ini

Nantinya pihak maskapai akan memberitahukan terkait peraturan atau apa saja hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum naik pesawat.

Untuk ibu hamil dengan usia kandungan 28-35 minggu wajib membawa surat rekomendasi terbang dari dokter.

Sedangkan untuk bayi yang baru lahir dengan usia dari 30 hari sampai 2 tahun wajib membawa surat keterangan lahir dan surat rekomendasi terbang dari dokter.

Selain itu, untuk bayi dibawah 2 tahun wajib membeli seat dengan harga 10% dari tiket orang dewasa.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @soekarnohattaairport


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x