Yuk Hindari Mudik di Tanggal Segini Agar Tidak Terkena Resiko Kemacetan

- 24 April 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /pexels/mikechie esparagoza-


PRFMNEWS - Pada tahun ini tampaknya pemerintah memberikan kelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.

Seperti dilaporkan laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan bahwa perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia mulai membaik.

Oleh sebab itu pemerintah kini mulai memberikan beberapa kelonggaran, salah satu kabar baiknya adalah, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.

Tentu ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan, karena 2 tahun lamanya kegiatan mudik dilarang/dibatasi akibat kasus COVID-19.

Baca Juga: Bukan hanya Sopir, Ada Sosok yang Juga Penting Dibalik Keselamatan Armada Bus saat Musim Mudik Lebaran

Baca Juga: Sisa 2 Hari Lagi, Kuota Mudik Gratis Masih Tersisa untuk 20.000 Orang, Berikut Lokasi dan Cara Daftarnya

Selain itu, Anda juga sebaiknya perlu mengetahui waktu-waktu yang menjadi puncak arus mudik untuk mengantisipasi terjebak macet saat mudik.

Sebelumnya pemerintah sudah mengumumkan tentang puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada 28-30 April 2022.

 

Oleh sebab itu masyarakat perlu mempertimbangkan jika mempunyai rencana untuk mudik di waktu tersebut agar tidak terjebak kemacetan di jalan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x