PRFMNEWS – Apakah kalian salah satu yang hobi bersepeda? Sudah tahukah dengan standar keselamatan sepeda berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan? Ada baiknya simak pada artikel berikut ini.
Bersepeda bersama teman, kerabat, atau keluarga memang menyenangkan.
Selain itu bersepeda juga sama dengan Anda melakukan olahraga yang tentunya bermanfaat untuk tubuh.
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
Tetapi apakah Anda sudah tau apa saja standar keselamatan sepeda?
Ada 8 standar keselamatan sepeda menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Berikut poin-poinnya seperti dikutip dari Instagram @kemenhub151:
1. Pedal
2. Spakbor belakang