Yuk Simak Apa Saja Standar Keselamatan Sepeda Menurut Peraturan Menteri Perhubungan  

- 23 April 2022, 13:23 WIB
Presiden Joko Widodo bersepeda bersama Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Kepresidenan Bogor
Presiden Joko Widodo bersepeda bersama Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Kepresidenan Bogor /Sekretariat Presiden/

 

PRFMNEWS – Apakah kalian salah satu yang hobi bersepeda? Sudah tahukah dengan standar keselamatan sepeda berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan? Ada baiknya simak pada artikel berikut ini.

Bersepeda bersama teman, kerabat, atau keluarga memang menyenangkan.

Selain itu bersepeda juga sama dengan Anda melakukan olahraga yang tentunya bermanfaat untuk tubuh.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Tetapi apakah Anda sudah tau apa saja standar keselamatan sepeda?

Ada 8 standar keselamatan sepeda menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Berikut poin-poinnya seperti dikutip dari Instagram @kemenhub151:

1. Pedal

2. Spakbor belakang

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah