PRFMNEWS – Apakah Anda sering bepergian jauh dengan menggunakan kendaraan pribadi? Sebaiknya simak aturan-aturannya berikut ini.
Seperti dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, ternyata mengemudi jarak jauh mempunya aturan.
“Tujuannya, biar kita aman dari kecelakaan dan selamat sampai tujuan,” seperti dikutip prfmnews.id.
Seain itu, perlu Anda ketahui bahwa aturan tersebut tertuang di pasal 90 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLJA, berikut isinya:
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
- 8 Jam
Durasi maksimal mengemudi yang diperbolehkan dalam sehari
- 4 Jam
Durasi mengemudi tanpa istirahat. Setelahnya, kita harus menepi
- 30 Menit
Waktu minimal beristirahat setelah 4 jam mengemudi.
Lalu kenapa diharuskan untuk beristirahat? Alasannya yaitu untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks, serta menghindari risiko kecelakaan karena lelah dan menghindari ganggguan microsleep alias tertidur sebentar saat menyetir.