Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

- 19 April 2022, 10:15 WIB
Vanessa khong dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara
Vanessa khong dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara /Instagram@vanesaakhong/


PRFMNEWS – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong dan sang ayah resmi ditahan penyidik dini hari tadi Selasa, 19 April 2022.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner (binary option) Binomo.

Vanessa Khong merupakan kekasih dari Indra Kenz yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan melalui aplikasi Binomo tersebut.

Baca Juga: Update Pembangunan Jembatan Layang Jalan Arjuna dan Underpass Cibiru, Salah satunya Dikerjakan Tahun ini

"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dikutip prfmnews.id dari laman Antara hari ini.

Vanessa Khong dan ayahnya yaitu Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 M.

Peran Vanessa Khong yakni menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta.

Baca Juga: Tak Disangka, Yana Mulyana Dapat 3 Pesan Spesial dari Ridwan Kamil Usai Dilantik Jadi Wali Kota Bandung

Kemudian Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x