PRFMNEWS - Polisi akhirnya menghentikan kasus Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka karena membunuh begal untuk membela diri.
Amaq Sinta yang sebelumnya merasakan di balik jeruji sekarang bersyukur sudah bisa bebas murni dan kembali berkumpul dengan keluarga.
Penghentian penyelidikan kasus Amaq Sinta ini disampaikan Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto.
Baca Juga: Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Malah Jadi Tersangka karena Bunuh Begal
Menurut Djoko, tindakan Amaq yang membunuh dua begal tidak dinyatakan bersalah.
Tindakan Amaq dianggap sebagai perlindungan dan tidak melanggar hukum.
“Dari gelar perkara khusus tersebut dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko, yang dikutip dari Antara, Minggu 17 April 2022.
Ia mengungkapkan, penyidik telah sepakat bahwa perbuatan Amaq yang membunuh dua begal tersebut sebagai bentuk perlindungan diri, sebagaimana tertera pada 49 ayat 1 KUHP.