Polisi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka yang Viral, Amaq Sinta Bebas

- 17 April 2022, 10:50 WIB
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka akhirnya bebas.
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka akhirnya bebas. /Antara/Akhyar


PRFMNEWS - Polisi akhirnya menghentikan kasus Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka karena membunuh begal untuk membela diri.

Amaq Sinta yang sebelumnya merasakan di balik jeruji sekarang bersyukur sudah bisa bebas murni dan kembali berkumpul dengan keluarga.

Penghentian penyelidikan kasus Amaq Sinta ini disampaikan Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto.

Baca Juga: Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Malah Jadi Tersangka karena Bunuh Begal

Menurut Djoko, tindakan Amaq yang membunuh dua begal tidak dinyatakan bersalah.

Tindakan Amaq dianggap sebagai perlindungan dan tidak melanggar hukum.

“Dari gelar perkara khusus tersebut dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko, yang dikutip dari Antara, Minggu 17 April 2022.

Baca Juga: Jenderal Polisi Ini Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan: Nanti Masyarakat Takut Lawan Kejahatan

Baca Juga: Viral Video Lama Mahfud MD yang Heran karena Polisi Tetapkan Korban Begal jadi Tersangka, Ini Katanya

Ia mengungkapkan, penyidik telah sepakat bahwa perbuatan Amaq yang membunuh dua begal tersebut sebagai bentuk perlindungan diri, sebagaimana tertera pada 49 ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x