Dilakukannya perkara khusus oleh pihak penyidik dikarenakan kasus Amaq yang membunuh dua begal menjadi perhatian masyarakat luas.
Masyarakat beramai-ramai tidak setuju akan penetapan Amaq menjadi tersangka.
Baca Juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Ditangguhkan Penahanannya
Baca Juga: VIRAL Pembunuh Begal di Lombok Jadi Tersangka, Polisi Berikan Tips Jika Bertemu Begal di Jalan
Hal tersebut membuat pihak kepolisian meminta pengawas internal Polda NTB dan ahli pidana membantu dalam proses kasus Amaq.
Kapolda NTB menegaskan, bahwa penghentian kasus Amaq ini sudah sesuai prosedur.
Didasari oleh peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.
"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujarnya.***