Polisi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka yang Viral, Amaq Sinta Bebas

- 17 April 2022, 10:50 WIB
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka akhirnya bebas.
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka akhirnya bebas. /Antara/Akhyar

Dilakukannya perkara khusus oleh pihak penyidik dikarenakan kasus Amaq yang membunuh dua begal menjadi perhatian masyarakat luas.

Masyarakat beramai-ramai tidak setuju akan penetapan Amaq menjadi tersangka.

Baca Juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Ditangguhkan Penahanannya

Baca Juga: VIRAL Pembunuh Begal di Lombok Jadi Tersangka, Polisi Berikan Tips Jika Bertemu Begal di Jalan

Hal tersebut membuat pihak kepolisian meminta pengawas internal Polda NTB dan ahli pidana membantu dalam proses kasus Amaq.

Kapolda NTB menegaskan, bahwa penghentian kasus Amaq ini sudah sesuai prosedur.

Didasari oleh peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.

"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah