Panduan Fidyah Puasa Ramadhan 2022: Cara Bayar dengan Beras Atau Uang dan Kriteria Orang Boleh Bayar Fidyah

- 16 April 2022, 15:19 WIB
Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Untuk Ibu Hamil, Menyusui, Lansia, dan Orang Sakit
Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Untuk Ibu Hamil, Menyusui, Lansia, dan Orang Sakit /freepik

PRFMNEWS - Fidyah diambil dari kata “fadaa” berarti mengganti/menebus. Orang dengan kriteria tertentu boleh tidak menjalankan puasa Ramadhan dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, wajib membayar fidyah sebagai gantinya.

Panduan terkait cara membayar fidyah dan kriteria orang yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan namun wajib mengganti dengan menunaikan fidyah, salah satunya disampaikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Melansir laman Baznas, ada tiga kriteria orang yang bisa membayar fidyah yaitu.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pencairan THR ASN akan Dilakukan Mulai Ditanggal Ini, Sabar

- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Ketentuan orang yang boleh tidak mengganti puasa namun harus bayar fidyah tersebut tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Pembayaran fidyah bisa ditunaikan dalam bentuk beras (makanan) atau uang kepada fakir miskin sesuai jumlah/nominal yang dikonsumsi setiap harinya.

Baca Juga: Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Malah Jadi Tersangka karena Bunuh Begal

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x