Bank Indonesia Sediakan Kas Keliling untuk Menukarkan Uang, Simak Syaratnya

- 6 April 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Ahmad Taofik/Bagikanberita.com


PRFMNEWS – Jelang Hari Raya Idul Fitri banyak masyarakat yang mulai menukarkan uangnya.

Oleh karena itu Bank Indonesia menghadirkan kas keliling, yaitu layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia.

Berikut syarat menukarkan uang di Kas Keliling yang dikutip prfmnews.id dari Laman Pintar Bank Indonesia pada 5 April 2022:

Baca Juga: BI Siapkan 2 Bentuk Layanan Penukaran Uang Tunai Jelang Idul Fitri 2022

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

Baca Juga: 7 Penyebab Perut Menjadi Buncit, Salahsatunya Sering Makan yang Manis-manis Kata dr Ema

4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah sebelum ditukarkan:

a. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Baca Juga: Polisi Pastikan Uang Pemberian Indra Kenz kepada Ayahnya Tidak Disita, Begini Penjelasannya

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

Baca Juga: Lord Adi Serahkan Uang Rp50 Juta dari Indra Kenz ke Penyidik Bareskrim

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Adapun lokasi kas keliling bisa dilihat melalui laman berikut https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah