Polri Pastikan Ada Tersangka Lain Selain Indra Kenz Dalam Kasus Investasi Binomo

- 25 Maret 2022, 19:00 WIB
Indra kenz meminta maaf
Indra kenz meminta maaf /Pmj news yeni/

"Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka (Indra Kenz) ini, saya akan kejar siapa yang mengkoordinir, kita akan kejar aset-asetnya. Kita akan kumpulkan dan tangkap tersangka tersebut," ujar Whisnu.

Sebagai informasi, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kapolri Pastikan Stok Minyak Goreng di Bandung Aman, Warga Diminta Lapor Kalau Terjadi Kelangkaan

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

"Iya ancamannya sama (20 tahun penjara)," tambah Whisnu.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah