Polri Pastikan Ada Tersangka Lain Selain Indra Kenz Dalam Kasus Investasi Binomo

- 25 Maret 2022, 19:00 WIB
Indra kenz meminta maaf
Indra kenz meminta maaf /Pmj news yeni/

PRFMNEWS - Dengan tertangkapnya Indra Kesuma alias Indra Kenz, menguak tersangka lain dalam kasus investasi trading binary option Binomo.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Whisnu menyampaikan dan memastikan akan ada tersangka lain dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bandung Resmi Ditiadakan

Kendati demikian, Whisnu masih enggan mengungkap lebih dulu sebab penyidik masih melakukan pendalaman dan bukti-bukti lain.

"Ada, tapi jangan diekspos dulu. Satu dua minggu ini, semoga minggu depan sudah dapat tersangka dan perannya apa," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, seperti yang dikutip prfmnews.id pada Jumat 25 Maret 2022.

Whisnu menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengejar semua pelaku yang ada di balik trading binary option ini, termasuk yang membantu Indra Kenz menjadi affiliator.

Baca Juga: Lebaran Tahun ini Boleh Mudik, Ahli Kesehatan Masyarakat Ingatkan Pentingnya Vaksinasi dan Protokol Kesehatan

Adapun, seluruh aset milik pada pelaku yang lain juga dipastikan akan turut disita juga.

"Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka (Indra Kenz) ini, saya akan kejar siapa yang mengkoordinir, kita akan kejar aset-asetnya. Kita akan kumpulkan dan tangkap tersangka tersebut," ujar Whisnu.

Sebagai informasi, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kapolri Pastikan Stok Minyak Goreng di Bandung Aman, Warga Diminta Lapor Kalau Terjadi Kelangkaan

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

"Iya ancamannya sama (20 tahun penjara)," tambah Whisnu.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah