PRFMNEWS - Peraturan pengaturan arus kendaraan ganjil genap di Kota Bandung resmi ditiadakan per hari ini Jumat, 25 Maret 2022.
Satlantas Polrestabes Bandung resmi mencabut kebijakan penerapan ganjil genap di Kota Bandung, berdasarkan hasil konfirmasi Redaksi Radio PRFM.
Kasubnit 2 Turjawali Polrestabes Bandung, Ipda Jahiri ketika dihubungi via telepon, membenarkan bahwa ganjil genap sudah tidak berlaku lagi di Kota Bandung.
Baca Juga: Siswa SMP jadi Korban Jambret di Bandung, Terekam Jelas CCTV
Dengan begitu, ganjil genap yang biasanya diterapkan Kepolisian bersama Pemerintah Kota Bandung di lima gerbang jalan tol resmi ditiadakan.
Seperti diketahui, ganjil genap diterapkan di lima gerbang tol di Kota Bandung.
View this post on Instagram