PRFMNEWS - Ramai kasus istri Gilang Juragan 99 melaporkan Putra Siregar. Bareskrim Polri kini berusaha untuk memberhentikan kasus tersebut.
Istri juragan 99 berusaha melaporkan Putra Siregar terkait kepemilikan merk MS Glow itu akan dihentikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengataka, terkait laporan Istri Juragan 99 Gilang Widya Permana dan Putra Siregar akan diberhentikan.
Setelah pelaporan Shandy Purnamasari (Istri Juragan 99) pada pertengahan tahun lalu dengan melaporkan Putra Siregar itu tidak mempunyai cukup bukti yang kuat.
Baca Juga: Ini Dia Tips Membeli Laptop dan Rekomendasi Laptop Lenovo Yoga
Gatot menegaskan terkait kasus ini harus segera diberhentikan karena istri Juragan 99 itu tidak mempunyai bukti cukup.
Bahkan disimpulkan penyidik bahwa laporan itu tak cukup bukti sehingga kasus akan dihentikan.
“Gilang dan istrinya, pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men, melaporkan Putra Siregar, Pemilik PS Glow dan PS Glow Men pada 13 Agustus 2021,” tutur Gatot, seperti dikutip prfmnews hari Selasa, 23 Maret 2022.
Berdasarkan laporan Shandy Purnamasari, pihak penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menaikan status pelaporan istri Juragan 99 dari penyelidikan menjadi penyidikan.