Polisi Luruskan Terkait Status Gilang Juragan 99: Bukan yang Dilaporkan, Tapi Sebagai Saksi

- 22 Maret 2022, 12:43 WIB
Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99.
Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99. /Instagram @juragan_99/

PRFMNEWS - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan meluruskan terkait adanya laporan atas dugaan penipuan dan merk dagang yang menyeret Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.

Ramadhan menyatakan, laporan kepada pihaknya yang menyeret nama Juragan 99 adalah laporan di tahun 2021 silam dengan status Gilang Juragan 99 adalah sebagai saksi dan bukan terlapor.

"Terkait dengan Juragan 99. Ada laporan polisi tahun 2021 laporan tahun lalu, tapi yang bersangkutan bukan pihak yang dilaporkan tetapi yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022 sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Gilang Juragan 99 Dilaporkan Ke Bareskrim Atas Dugaan Penipuan Merek Dagang

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, laporan polisi (LP) tersebut teregistrasi dengan nomor : LP/B/484/VII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Adapun laporan yang masuk itu merupakan laporan dari istri Juragan 99, Shandy Purnamasari sebagai korban, yang melaporkan pengusaha ponsel Putra Siregar yang dikenal dengan julukan "King Giveaway".

Baca Juga: Begini Detik-detik Jatuhnya Pesawat Eastern Airlines yang Menukik Tajam di Pegunungan China

Dalam laporan polisi tersebut, Shandy sebagai korban dan Putra Siregar sebagai terlapor. Adapun Juragan 99 sebagai saksi bersama Muhammad Fadhlan.

"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang (Juragan 99) diwakili advokat tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow Kosmetik dan PT Ekosjaya," kata Gatot.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x