Alasan Polisi Hentikan Laporan Istri Juragan 99 Terhadap Putra Siregar Soal Kasus Merek Dagang

- 23 Maret 2022, 15:45 WIB
Bareskrim Polri menghentikan laporan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar./Kolase foto Instagram/@juragan_99/@putrasiregarr17/
Bareskrim Polri menghentikan laporan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar./Kolase foto Instagram/@juragan_99/@putrasiregarr17/ /

PRFMNEWS - Polisi resmi menghentikan penyidikan atas kasus perselisihan merek dagang skincare PS Glow yang dilaporkan istri Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Alasan penghentian proses penyidikan kasus merek dagang PS Glow atas laporan Shandy Purnamasari yang merupakan pemilik merek MS Glow diungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Gatot mengatakan, penyidikan kasus laporan pihak Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar dihentikan karena penyidik tidak menemukan cukup bukti.

Gatot pun menjelaskan kronologis pelaporan merek dagang yang dilakukan Shandy hingga memasuki tahap penyidikan namun berujung penghentian kasus.

Baca Juga: Line Up Hari Kedua Swiss Open 2022, 10 Wakil Indonesia Bertanding Hari ini

Awalnya, ucap Gatot, istri Juragan 99 yakni Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan merek dagang produk PS Glow pada Agustus 2021 lalu.

"Gilang dan istrinya, pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men melaporkan Putra Siregar, pemilik merek PS Glow & PS Glow Men pada 13 Agustus 2021," ujarnya, dikutp prfmnews.id dari Tribrata News pada Rabu 23 Maret 2022.

Laporan Shandy Purnamasari teregistrasi dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri langsung menindaklanjuti laporan tersebut hingga menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 29 September 2021.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah