Gilang Juragan 99 Dilaporkan Ke Bareskrim Atas Dugaan Penipuan dan Merek Dagang

- 22 Maret 2022, 11:52 WIB
Pemilik Arema FC Juragan 99 aka Gilang Widya Pramana./Instagram/juragan_99/
Pemilik Arema FC Juragan 99 aka Gilang Widya Pramana./Instagram/juragan_99/ /

 

PRFMNEWS- Crazy rich Malang Gilang Widya Pramana atau yang akrab disapa Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan merek dagang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan terhadap Gilang Juragan 99 tersebut.

"Iya laporannya (terhadap Juragan 99) sudah ada," kata Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa 22 Maret 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Final Proliga 2022 Digelar Akhir Pekan ini

Meski laporan tersebut sudah ada, Ramadhan enggan menjelaskan lebih rinci terkait dengan laporan tersebut.

Selain tidak ingin menjelaskan lebih rinci mengenai laporan tersebut, Ahmad Ramadhan juga tidak menyebutkan sosok pelapor yang melaporkan Gilang Juragan 99.

Sebagai informasi, Gilang Juragan 99 dilaporkan dengan Pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Baca Juga: Bikin Bangga! ini Daftar Atlet Indonesia yang Juarai All England, Ada yang 8 Kali Berturut-turut

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah