Ini Posko Pengaduan Korban Robot Trading Fahrenheit

- 23 Maret 2022, 12:45 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. /humas.polri.go.id

PRFMNEWS – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.

Kabar dibukanya posko pelayanan pengaduan bagi para korban robot trading Fahrenheit disampaikan Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

"Kami juga sudah membuka posko di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan robot trading Fahrenheit ini silakan melapor ke posko yang sudah kami siapkan," katanya, dikutip prfmnews.id dari Tribratanews pada Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Akhirnya ! Polisi Tangkap Bos Robot Trading Fahrenheit di Jakarta

Aulia menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima sebanyak 50 laporan dari masyarakat dan lebih dari 100 pengaduan tersebut terkait investasi bodong Fahrenheit.

Ia pun menjelaskan, robot trading Fahrenheit dikelola perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro yang dipimpin seorang direktur bernama Hendry Susanto.

Sedangkan sudah ada empat tersangka dalam kasus ini berinisial D, ILJ, DBC dan MF.

Baca Juga: Charlie Wijaya Diduga Dapat Ancaman karena Melakukan Pendampingan Terhadap Korban Robot Trading Copet

Mereka berhasil menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading anti rugi.

"Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka taruh atau ikut sertakan di Fahrenheit ini," tutur Aulia.

Keempat tersangka tersebut terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan persangkaan pasal berlapis.

Baca Juga: Diperiksa Soal Kasus Binomo, Ayah Indra Kenz Ternyata Direktur Kursus Trading di Medan

Baca Juga: OJK Panggil 6 Influencer yang Diduga Ikut Terjun di Trading Investasi Binary Option

Yakni, Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selanjutnya Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan terakhir Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah