"Enggak pernah ya, itu enggak pernah dibeli," ungkapnya.
Baca Juga: Pakar Hukum TPPU: Penerima Uang Doni Salmanan dan Indra Kenz Tak Lapor Potensi Jadi Tersangka
Rudy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Indra Kenz dan juga saat proses penjualan mobil Tesla, semuanya itu berhubungan langsung dengan sales di showroom tersebut.
Nggak kenal, saya enggak pernah komunikasi langsung. Semua komunikasi (penjualan mobil Tesla) lewat sales, untuk pembeliannya," tegas Rudy.
Perlu diketahui, Indra Kenz pernah membeli kendaraan mewah dari showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.
Baca Juga: Diperiksa Soal Kasus Binomo, Ayah Indra Kenz Ternyata Direktur Kursus Trading di Medan
Pembelian kendaraan tersebut juga diambil sebagai konten untuk YouTube dan TikTok Indra Kenz.
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui platform Binomo. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***