PRFMNEWS - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih mengungkap bahwa penerima uang atau benda atau harta hasil penipuan investasi Binomo dan Quotex oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa menjadi tersangka TPPU.
Menurut Yenti Ganarsih, pihak-pihak yang menerima aliran dana (uang atau benda) dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa disebut sebagai pelaku TPPU pasif.
Mereka para pelaku TPPU pasif, kata Yenti, jika tidak melaporkan atau mengembalikan uang/benda yang diterimanya maka berpotensi dijerat pasal-pasal TPPU sama seperti yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.
“Bagi para pelaku TPPU aktif atau pasif, lebih baik bersifat kooperatif. Polri akan mudah menelusuri aliran dana digital ini,” saran Yenti kepada para penerima uang/benda dari kedua tersangka tersebut, dikutip prfmnews.id dari Tribratanews.
Baca Juga: Kasus Duel Preman Diungkap Polres Garut, Ini Kronologinya
Ia menambahkan, cepat atau lambat Polri bisa dengan mudah melacak aliran dana kedua tersangka khususnya terhadap pihak-pihak terdekat mereka.
Terlebih, jika nominal transaksi milik pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut tidak wajar, tidak sepadan dengan usaha yang dilakukan, atau tidak jelas pemberiannya dikaitkan dengan apa, maka sangat layak dicurigai sebagai TPPU.
“Jadi lebih baik kooperatif melaporkan diri Anda ke kepolisian. Agar membantu kepolisian dan menolong para korban yang sudah menderita,” imbuh Yenti.
Yenti mengaku sudah memberi masukkan kepada Polri untuk bertindak sesegera mungkin menelusuri aliran dana yang dilakukan para tersangka.