“Jika perlu setiap informasi dan transaksi dari pelaku atau orang-orang terdekatnya harus ditelisik,” tuturnya.
Seperti diketahui, para tersangka kasus Binomo dan Quatex, Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah diamankan Bareskrim Polri.
Meski demikian, penyidik masih harus berkejaran dengan waktu untuk bisa mengungkapkan kasus ini secara detail, sekaligus menyita aset dan harta para tersangka.
Baca Juga: Aeromodeling Air Force Cup 2022 di Bandung Jaring Bibit Atlet Internasional
Berdasarkan penelusuran terhadap rekening para tersangka, tabungan Indra Kenz misalnya, hanya tersisa 1, 8 milyar rupiah saja.
Artinya, para tersangka saat ini terus berusaha untuk memindahkan aset dan hartanya agar tidak disita oleh kepolisian.
Terkait kasus TPPU, tersangka Doni Salmanan dan Indra Kenz dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp10 miliar.***