Perludem Sebut Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Terlalu Dipaksakan

- 6 Juni 2020, 21:54 WIB
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19.
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19. /- Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

BANDUNG,(PRFM) - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani menilai pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu memaksakan jika tetap menggelar Pilkada Serentak tahun ini.

Pasalnya, saat ini dunia termasuk Indonesia masih dihadapkan pada situasi pandemi COVID-19, yang tiap hari kasusnya semakin bertambah.

Sebelumnya presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditanda-tangani 5 Mei 2020, memilih 9 Desember 2020 sebagai waktu pelaksanaan Pilkada Serentak.

Meski, dalam perppu itu juga dibuka kemungkinan perubahan waktu bila krisis pandemi COVID-19 belum tuntas diatasi.

"Rancangan KPU kalau pilkada digelar Desember tahapannya harus mulai 15 Juni. Masuk akal ga kalau kita paksakan pilkada di Desember sementara situasi pandemi masih terus menyerang?," kata Fadli saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 6 Juni 2020.

Baca Juga: Pemprov Jabar Beri Kemudahan Anak Tenaga Kesehatan Masuk Sekolah

Fadli mengatakan, jika pilkada serentak dipaksakan digelar Desember, maka tahapannya akan dimulai bulan Juni ini.

Menurutnya hal itu masih terlalu berisiko karena kurva perkembangan pandemi COVID-19 saat ini masih belum melandai.

"Kondisi sosial masyarakat sangat mengkhawatirkan dan kalaupun pilkada mau dijalankan persiapannya sangat pendek," kata dia.

Selain itu ia bilang, kita juga tidak memiliki regulasi yang memayungi penyelenggaraan pilkada serentak di tengah masa pandemi COVID-19.

Karena, perppu 2/2020 tidak mengatur sistem penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi.

"Dalam perppu 2/2020 sama sekali tidak diatur sistem pilkada di tengah pandemi, artinya dengan protokol kesehatan, pembaharuan mekanisme kampanye, mekanisme pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi, itu sama sekali tidak diatur," kata Fadli.

Baca Juga: Bulan Ini, Film Hollywood Bisa Kembali Diproduksi

Untuk menyelenggarakan pilkada tahun ini, KPU memerlukan anggaran triliunan untuk memenuhi kebutuhan tambahan seperti penambahan TPS, penyediaan alat pelindung diri, dan perangkat kesehatan lainnya.

"TPS bertambah karena disepakati bahwa jumlah pemilih per TPS hanya 500 orang, ini akan membuat biaya membengkak," kata dia.

Terakhir yang membuat ia menilai bahwa pilkada serentak tidak bisa dipaksakan tahun ini adalah karena anggarannya pun belum ada.

Baca Juga: Longgarkan Aturan Karantina, Kasus COVID-19 India Tembus Urutan Keenam Terbanyak Dunia

Anggaran untuk pilkada tahun ini kata dia baru akan dirapatkan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Anggaran untuk pilkada baru akan dirapatkan dengan Kemenkeu," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x