Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran ASN Hadapi New Normal

- 30 Mei 2020, 07:51 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.*
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.* /Dok/

BANDUNG, (PRFM) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru atau new normal saat pandemi Covid-19.

Surat bernomor 58 tahun 2020 itu, meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur yang memperhatikan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

Terkait penyesuaian sistem kerja, Tjahjo menyebut ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Selain itu, ASN pun dapat lebih fleksibel dalam mengatur lokasi kerja.

Baca Juga: Wakil Bupati Garut Imbau Masyarakat Tidak Keluar Rumah Malam Hari

“Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” kata Tjahjo dalam siaran pers, Jumat (29/5/2020).

Tjahjo menambahkan penilaian kinerja oleh pejabat Pembina kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, serta PPK harus memastikan kedispilinan pegawai masuk dalam kategori dua.

Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai,” jelasnya.

Baca Juga: Hingga Hari Terakhir, Hanya 18 Persen dari Total Penduduk Jabar Ikut Sensus Penduduk Online

Soal dukungan infrastruktur, Tjahjo meminta PPK untuk mempersiapkan dukungan saran dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja. Ia menambahkan PPK pun harus memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber,” jelasnya.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga: KPU Jabar Diminta Inovatif dan Responsif di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi, menurut SE ini melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x