135 Narapidana Asimilasi Kembali Ditangkap Polisi Karena Kembali Lakukan Kejahatan

- 26 Mei 2020, 06:17 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Dok PRFM.

Polda Sulut menangani 2 narapidana. Polda NTB, NTT, Papua Barat dan Bali masing-masing menangani 1 narapidana.

Baca Juga: Robert Ingin Kesehatan dan Keselamatan Pemain Terjamin Saat Kembali Latihan

Jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan, pemerkosaan dan pencabulan.

"Ada juga kasus penipuan dan penggelapan, perjudian dan pembunuhan," tuturnya.

Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya karena faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor.

Baca Juga: Menkes Terbitkan Panduan Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja, Berikut Rinciannya

Selain itu, motif lainnya, kata Ramadhan, ada yang didorong karena rasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x