135 Narapidana Asimilasi Kembali Ditangkap Polisi Karena Kembali Lakukan Kejahatan

- 26 Mei 2020, 06:17 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Dok PRFM.

BANDUNG,(PRFM) - Kementerian hukum dan HAM (Kemenkum HAM) beberapa waktu lalu membebaskan sebagian narapidana yang berada di lapas dikarenakan adanya pandemi covid-19. Namun sayang, setelah dibebaskan melalui program asimilasi, Mabes Polri mencatat hingga Senin (25/5/2020), sudah ada 135 narapidana asimilasi yang ditangkap kembali karena kedapatan kembali berulah.

"Sampai hari kedua Lebaran, jumlah narapidana yang kembali ditangkap polisi karena melakukan pidana ada 135 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, di Jakarta, Senin (25/5/2020), sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Soal Keputusan Pilkada Serentak, DPR Akan Gelar Rapat Kembali dengan Pemerintah

Jumlah ini bertambah sepuluh orang. Pasalnya pada Selasa 19 Mei 2020, tercatat sudah ada 125 narapidana asimilasi yang ditangkap kembali karena melakukan kejahatan.

Kombes Ramadhan menjelaskan 135 narapidana ini‎ ditangani di 23 Polda. Polda yang paling banyak menangani narapidana asimilasi yakni Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara yang masing-masing menangkap 17 orang.

Selanjutnya Polda ‎Riau menangani 12 narapidana asimilasi. Kemudian Polda Jawa Barat menangani 11 napi, dan Polda Kalbar menangani 10 napi.

Baca Juga: [HOAKS] Pesan Aa Gym 'Perjuangan Kita Menahan Diri di Rumah Aja Dikhianati Lagi'

Polda Sumbar dan Polda Jatim masing-masing menangani 7 narapidana‎; Polda Metro Jaya, Polda Lampung, Polda Sumsel menangani masing-masing 6 narapidana dan Polda Sulteng, Polda DIY menangani masing-masing 5 narapidana.

Kemudian Polda Kaltim, Polda Kalsel menangani masing-masing 4 narapidana. Polda Banten, Polda Kaltara, Polda Kalteng, Polda Sulsel menangani masing-masing 3 narapidana.

Polda Sulut menangani 2 narapidana. Polda NTB, NTT, Papua Barat dan Bali masing-masing menangani 1 narapidana.

Baca Juga: Robert Ingin Kesehatan dan Keselamatan Pemain Terjamin Saat Kembali Latihan

Jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan, pemerkosaan dan pencabulan.

"Ada juga kasus penipuan dan penggelapan, perjudian dan pembunuhan," tuturnya.

Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya karena faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor.

Baca Juga: Menkes Terbitkan Panduan Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja, Berikut Rinciannya

Selain itu, motif lainnya, kata Ramadhan, ada yang didorong karena rasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x