Agar Ada Efek Jera, PSBB Harus Ditambahkan Instrumen Hukum yang Kuat

- 21 Mei 2020, 13:43 WIB
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, dalam diskusi bertajuk "Dinamika Keamanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional'", di Bandung, Rabu (20/5/2020)
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, dalam diskusi bertajuk "Dinamika Keamanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional'", di Bandung, Rabu (20/5/2020) //ISTIMEWA.

Ini terlihat dari pembagian bantuan sosial dari setiap instansi yang terkesan berjalan sendiri-sendiri.

"Sehingga pembagian bantuan sosial untuk masyarakat tidak merata. Ada yang sudah terbagi lima kali bantuan (sosial), ada yang belum sama sekali," ucap Muradi.

Jika dibiarkan, Muradi menyatakan hal ini akan mengancam ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakat selama pemberlakuan PSBB.

"Ketersediaan kebutuhan dasar ini salah satu parameter ancaman keamanan selama pandemi Covid-19," imbuhnya.

Lebih lanjut, pemberlakuan PSBB yang kembali diperpanjang merupakan langkah yang tepat. Sebab, hingga saat ini belum diketahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

Selain itu, dari jumlah pasien yang positif pun, menurutnya akan terus bertambah sehingga masih diperlukan penanganan serius dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Terlebih, di sejumlah negara yang kasusnya dianggap sudah reda sehingga melonggarkan penanganan pandemi inipun kembali dilanda penyebaran covid-19 gelombang kedua.

"Jadi belum tepat kalau ada wacana (PSBB) dilonggarkan. Ukurannya apa? Parameternya apa?" ucapnya.

Baca Juga: Di Bulan Puasa Ini, Polres Cimahi Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis

Dia memahami adanya motif ekonomi bagi pihak-pihak yang menginginkan pelonggaran PSBB. Namun, menurutnya dengan pengetatan seperti ini tidak berarti mematikan perekonomian.
Masyarakat masih diperbolehkan beraktivitas asalkan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Masih bisa bergerak, masih bisa naik motor. Beda dengan lockdown," ujarnya.

PSBB pun, menurutnya berlaku selama dua pekan dan bisa dievaluasi.

"Kalau perkembangannya sudah baik, PSBB bisa dievaluasi," katanya.

Oleh karena itu, tambah Muradi, kedisiplinan masyarakat menjadi kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini.

"Kuncinya adalah kedisiplinan masyarakat. Makanya perlu ketegasan dalam penegakkan hukum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x