Agar Ada Efek Jera, PSBB Harus Ditambahkan Instrumen Hukum yang Kuat

- 21 Mei 2020, 13:43 WIB
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, dalam diskusi bertajuk "Dinamika Keamanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional'", di Bandung, Rabu (20/5/2020)
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, dalam diskusi bertajuk "Dinamika Keamanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional'", di Bandung, Rabu (20/5/2020) //ISTIMEWA.


BANDUNG, (PRFM) - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali dilanjutkan di sejumlah daerah harus diiringi dengan ketegasan.

Penegakkan hukum penting dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut memberi efek jera sehingga akan mengurangi bahkan menghilangkan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Demikian disampaikan Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, dalam diskusi bertajuk “Dinamika Keamanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional”, di Bandung, Rabu (20/5/2020).

Muradi menjelaskan, berdasarkan hasil kajiannya, indeks keamanan pada masa pandemi ini berada pada angka 0,47 dari rentang penilaian 0-1.

Angka ini muncul dari sejumlah parameter yang dihitungnya seperti pergerakan masyarakat, konsentrasi massa, ketersediaan kebutuhan dasar, penegakkan hukum, perluasan pandemi, dan koordinasi kelembagaan.

Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Hipnotis

"Nilai 0 diartikan keamanan kondusif, nilai 1 diartikan keamanan tidak kondusif," kata Muradi.

Mengacu kepada hasil kajiannya, masih terdapat kekurangan dalam tiga parameter terakhir itu. Menurutnya, saat ini penegakkan hukum masih rendah karena belum ada ketegasan bagi pelanggar PSBB sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Ketidaktegasan ini terjadi karena tidak adanya kewenangan bagi polisi dan TNI dalam menjalankan tugasnya. Sebagai contoh, terlihat sejumlah pelanggar larangan mudik yang hanya diminta pulang kembali oleh aparat yang bertugas. 

"Instrumen hukum PSBB kurang kuat karena hanya berdasarkan undang-undang karantina wilayah dan penanggulangan bencana," kata Muradi.

Seharusnya, perlu penambahan instrumen hukum dalam PSBB agar peran polisi bisa lebih maksimal, salah satunya dengan menggunakan unsur pidana.

Dengan begitu, dia meyakini kepolisian akan lebih leluasa dalam menindak pelanggar PSBB seperti dengan memberi hukuman kurungan.

"Jadi mereka yang ngeyel (tidak mematuhi protokol kesehatan) selama PSBB bisa segera ditangani. Ini penting agar memberi efek jera," paparnya.

Tak hanya itu, jika dengan hukum pidana masih kurang, menurutnya perlu digunakan darurat sipil bahkan darurat militer agar PSBB berjalan efektif.

"Tapi saya tidak berharap PSBB plus darurat sipil atau PSBB plus darurat militer. Saya berharap dengan (PSBB) ditambahkan hukum pidana, sudah bisa memberi efek jera (bagi pelanggar)," ujar Muradi.

Jika ketidaktegasan dalam PSBB ini berlanjut, menurutnya akan terjadi eskalasi ancaman keamanan pada parameter lain, yakni meluasnya penyebaran virus korona. Terlebih, saat ini memasuki arus mudik Lebaran 2020 sehingga sangat berpotensi untuk menyebarkan Covid-19.

Baca Juga: Pesan Menko PMK Kepada Umat Islam: Saat Lebaran, Jangan Berkumpul!

"Sekarang saja Covid-19 sudah ada di 34 provinsi," kata Muradi.
Selain itu, menurut Muradi eskalasi ancaman keamanan pun bisa terjadi karena buruknya koordinasi kelembagaan terutama antara pemerintah pusat dengan daerah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x