Anggota Baleg Pertanyakan Makna Penyederhanaan dan Percepatan RUU Cipta Kerja

- 20 Mei 2020, 09:50 WIB
Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah
Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah //ISTIMEWA.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, China Tawarkan Proyek Infrastruktur kepada Indonesia

Begitu pula Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas yang telah disahkan sejak tahun 2016 dan mengamanahkan 15 peraturan pelaksana namun hingga saat ini baru menghasilkan 2 PP saja terkait Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta PP terkait Akomodasi yang Layak.

Karena itu, Anggota Baleg DPR RI dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini kembali ke semangat awal yang menjadi tujuan pembentukan Undang-Undang yaitu memberi kemudahan dan percepatan cipta kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

“Pasal-pasal pada RUU ini harus dibuat lebih taktis dan fokus pada upaya memberi kemudahan dan percepatan penyediaan kesempatan kerja bagi para tenaga kerja Indonesia serta kemudahan dan penyegaran iklim investasi untuk mendukung pemenuhan hak kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia,” tandas Ledia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah