PRFMNEWS – Bagi penyintas Covid-19 atau orang yang pernah terkena Covid-19 tetap direkomendasikan untuk mendapatkan vaksin booster.
Berdasarkan keterangan unggahan instagram @indonesiabai.id, dalam memberikan vaksin booster kepada penyitas Covid-19 harus diperhatikan waktu dan gejalanya.
Bagi penyintas Covid-19 dengan gejala berat maka vaksin booster bisa diberikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah sembuh.
Baca Juga: Jeda Vaksin Booster Kini Hanya 3 Bulan untuk Masyarakat Umum
Bagi penyintas Covid-19 dengan gejala ringan/sedang maka vaksin booster bisa diberikan dalam jangka waktu 1 bulan setelah sembuh.
Vaksin booster dapat dilakukan secara homolog dan heterolog, namun dengan syarat yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin lengkap 6 bulan sebelumnya.
Baca Juga: 8 Alasan Pentingnya Mengkonsumsi Jahe Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh
Baca Juga: Anda Sering Lupa? Konsumsi 5 Jenis Makanan Ini Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Kata dr Saddam Ismail
Pemerintah terus menggencarkan vaksin booster di masyarakat dan bisa didapatkan secara gratis di fasilitas kesehatan ataupun tempat vaksin terdekat.***