Ketentuan Vaksin Booster untuk Orang Baru Sembuh dari Covid-19

- 27 Februari 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. //pexels.com/Gustavo Fring/

PRFMNEWS – Bagi penyintas Covid-19 atau orang yang pernah terkena Covid-19 tetap direkomendasikan untuk mendapatkan vaksin booster.

Berdasarkan keterangan unggahan instagram @indonesiabai.id, dalam memberikan vaksin booster kepada penyitas Covid-19 harus diperhatikan waktu dan gejalanya.

Bagi penyintas Covid-19 dengan gejala berat maka vaksin booster bisa diberikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah sembuh.

Baca Juga: Jeda Vaksin Booster Kini Hanya 3 Bulan untuk Masyarakat Umum

Bagi penyintas Covid-19 dengan gejala ringan/sedang maka vaksin booster bisa diberikan dalam jangka waktu 1 bulan setelah sembuh.

Vaksin booster dapat dilakukan secara homolog dan heterolog, namun dengan syarat yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin lengkap 6 bulan sebelumnya.

Baca Juga: 8 Alasan Pentingnya Mengkonsumsi Jahe Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh

Baca Juga: Anda Sering Lupa? Konsumsi 5 Jenis Makanan Ini Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Kata dr Saddam Ismail

Pemerintah terus menggencarkan vaksin booster di masyarakat dan bisa didapatkan secara gratis di fasilitas kesehatan ataupun tempat vaksin terdekat.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah