PRFMNEWS - Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara pengeras masjid dengan gongongan anjing ramai diperbincangkan masyarakat.
Hal ini bermula dari Menag yang menerbitkan aturan penggunaan toa masjid atau speaker masjid melalui SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
Banyak sekali respon masyarakat atas pernyataan Yaqut Cholil Qoumas tentang pengeras suara masjid, termasuk para ulama-ulama di Indonesia salah satunya ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Pascakasus Pemerkosaan di Bandung, Menag Yaqut Investigasi Semua Lembaga Pendidikan Agama
Ustadz Adi Hidayat memberikan respon terkait pengeras suara masjid yang menurutnya sangat tidak pantas jika dibandingkan dengan suara hewan tertentu.
Dalam keterangan video tersebut, Adi Hidayat berpesan mengenai arti kebangsaan dan permasalahan pengeras suara masjid yang dibandingkan oleh suara hewan.
"Kepada para pejabat publik, saya meminta, agar dapat membuat sebuah kebijakan yang substansial, yang esensial, yang tepat guna dibutuhkan oleh masyarakat, " ujar ust Adi Hidayat seperti yang dilansir PRFMNEWS dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Sabtu 26 Februari 2022.
Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara Masjid Terbaru Tahun 2022
Adi Hidayat menyampaikan untuk bersinergi dalam menuntaskan segala persoalan yang ada.