Ini Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara Masjid Terbaru Tahun 2022

- 26 Februari 2022, 10:14 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terbitkan aturan pengeras suara masjid atau speaker masjid.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terbitkan aturan pengeras suara masjid atau speaker masjid. /Dok Humas Kemenag

PRFMNEWS - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara masjid atau toa masjid ramai diperbincangkan publik.

Salah satu yang menjadi kontroversial adalah ketika Menag Yaqut membandingkan pengeras suara masjid dengan gongongan anjing.

Lantas seperti apa aturan penggunaan pengeras suara masjid yang berlaku di masyarakat?

Baca Juga: Pascakasus Pemerkosaan di Bandung, Menag Yaqut Investigasi Semua Lembaga Pendidikan Agama

Terkait ini, Yaqut telah mengeluarkan kebijakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 yang terbit pada 18 Februari 2022.

Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dalam keterangannya.

Baca Juga: Ada Aturan Speaker Masjid, Menag: Upaya Meningkatkan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keharmonisan Antarwarga

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah