Ada Aturan Speaker Masjid, Menag: Upaya Meningkatkan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keharmonisan Antarwarga

- 22 Februari 2022, 11:30 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis aturan mengenai penggunaaan speaker di Masjid dan Musala.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis aturan mengenai penggunaaan speaker di Masjid dan Musala. /kemenag

PRFMNEWS - Saat ini para pengurus masjid dan musala diberikan kebebasan dalam penggunaan speaker atau pengeras suara.

Namun kini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan speaker di masjid dan musala sebagaimana dicantumkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Ada aturan penggunaan speaker masjid ini disebutkan Yaqut sebagai upaya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga.

Baca Juga: Jeritan Perajin Tahu Tempe: Bukan Cuma Kedelai yang Naik

Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun dia tegaskan pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Pedoman Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola Sesuai Arahan Kementerian Agama

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x