Dalam Tiga Hari, 202 Kendaraan Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya

- 11 Mei 2020, 13:00 WIB
Kendaraan yang digunakan oleh travel gelap untuk mengangkut pemudik yang diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya.**
Kendaraan yang digunakan oleh travel gelap untuk mengangkut pemudik yang diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya.** /ANTARA

"Orang-orang yang coba melaksanakan mudik, kita kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek bagi yang coba kucing-kucingan melaksanakan mudik," katanya.

Baca Juga: Pembangunan 2 Flyover di Bandung Dilanjutkan Setelah Lebaran dan Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Sementara untuk para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah