Soal Mudik, Kadishub Jabar Sebut Kemenhub Tegas Melarang

- 6 Mei 2020, 21:05 WIB
KEPALA Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari.*
KEPALA Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari.* /TOMMY RIYADI/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tegas melarang mudik.

Menurut Hery, pernyataan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tetap sama intinya tetap malarang mudik.

"Pandangan kami tidak ada yang berubah, bahwa pernyataan Kemenhub terkait SE Gugus Tugas Covid-19 pusat, tegas melarang mudik, larangan mudik tetap berlaku," kata Hery saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kota Bandung, 30 Sembuh 34 Meninggal Dunia

Hery mengatakan, yang dilakukan Kemenhub adalah menerjemahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Beberapa hal di PM (Permenhub) itu kan ada pengecualian, pengecualian untuk mengakomodasi situasi dan kondisi tertentu atau emergency (keadaan darurat) yang berkaitan dengan penanganan Covid-19," kata Hery.

Baca Juga: Terbaru, Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Untuk beberapa pengecualian tersebut disediakan angkutan baik darat, laut maupun udara untuk kondisi darurat.

Menurutnya tidak ada kelonggaran lain yang diberikan selain untuk beberapa pengecualian. 

"Jadi sebetulnya ini adalah penerjemahan dari PM 25 (Permenhub Nomor 25) tidak ada yang berubah, dan khusus di Jabar kami membacanya tidak ada kelonggaran yang diberikan. Tidak akan ada juga angkutan umum yang dibiarkan beroperasi dengan penuh. Tapi kalau dalam kota (angkutan dalam kota) dengan pembatasan-pembatasan sesuai PSBB, saya kira selama ini sudah seperti itu," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x